Selaku warga Indonesia, umat Buddha Indonesia menyadari betapa pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa, demi untuk terwujudnya stabilitas dan ketahanan nasional, sebagai salah satu syarat dapat terlaksananya pembangunan nasional. Umat Buddha sebagai salah satu umat beragama di Indonesia, menyadari pula bahwa kerukunan hidup umat beragama sangat penting. Dalam upaya membina kerukunan hidup beragama, kerukunan intern umat beragama Buddha sungguh sangat penting dibina, karena kerukunan hidup beragama tidak mungkin diwujudkan, tanpa adanya kerukunan intern umat beragama.
Sang
Buddha bersabda : “mereka tidak menyadari bahwa dalam pertikaian mereka akan
musnah. Mereka yang menyadari hal ini akan segera berdamai dan tenang kembali”.
Menyadari hakekat sabda sang Buddha ini, maka pada tanggal 14 desember 1978 pimpinan ajaran sekte-sekte agama Buddha
yang ada di indonesia mengadakan pertemuan tatap muka dan temu wicara,
Dalam
temu wicara para tokoh dan pemimpin sekte agama Buddha pada akhir bulan
desember yang bersejarah itu, akhirnya tercapai Konsensus bersama mengenai
“criteria agama Buddha” yang digunakan sebagai landasan untuk mewujudKan
kerukunan dan persatuan kesatuan umat Buddha di indonesia. Adapun kriteria
agama Buddha sebagai berikut:
1. Adanya tuhan yang maha esa
2. Adanya tiratana
3. Adanya hukum kesunyataan
4. Adanya nibbana
5. Adanya bodhisatwa/bodhisatta
Loka-karya pemantapan ajaran sang
buddha
Langkah lanjut yang telah diambil oleh
jajaran pimpinan dan pemuka sekte agama buddha yang ada di indonesia ialah
mengadakan “loka karya pemantapan ajaran agama buddha dengan kepribadian
nasional”. Didalam loka karya ini semua sekte agama buddha melalui majelisnya
menyampaikan makalah mengenai ketuhanan yang maha esa. Dari hasil loka karya
tersebut, maka menjadi jelas bahwa dengan landasan konsensus bersama mengenai
“kriteria agama buddha” benar-benar akan dapat diwujudkan kerukunan intern umat
beragama buddha.
Kongres umat buddha indonesia
Setelah diadakan prakongres, Kongres Umat
Buddha Indoensia diselenggarakan pada tanggal 28-29 April 1979 di Yogyakarta.
Hasil kongres itu antara lain Kode Etik, Kriteria agama Buddha, Ikrar Umat
Buddha Indonesia dan pengukuhan Hasil Keputusan Lokakarya Pemantapan Ajaran
Agama Buddha Dengan Kepribadian Nasional Indonesia.
Ikrar Umat Buddha yang isinya antara lain
akan melaksanakan dengan sepenuh hati dan sebaik- baiknya semua Ketetapan dan
Keputusan Kongres Umat Buddha Indonesia, dinyatakan dalam forum terbuka
dihadapan Menteri Agama Alamsyah Ratu Perwiranegara dalam Upacara Waisak
Nasional pada tanggal 10 Mei 1979 di Candi Mendut dan ditandatangani oleh semua
Sangha dan Majelis Agama Buddha, termasuk NSI yang pada waktu itu mengakui
sebagai agama Buddha yang sama dengan Majelis-majelis lainnya.
Hasil Kongres Umat Buddha tersebut merupakan
dasar dan besar artinya untuk mewujudkan kerukunan, persatuan dan kesatuan umat
Buddha di Indonesia. Oleh sebab itu, dikukuhkan dalam Kongres I Walubi pada
tahun 1986 di Jakarta.
Dengan adanya hasil Kongres yang merupakan
dasar kerukunan, persatuan dan kesatuan umat Buddha bukanlah berarti kerukunan
itu akan segera tercipta. Tidaklah mudah untuk melaksanakan program Walubi pada
tahun-tahun pertama terbentuknya.
Walubi sebagai wadah tunggal agama
buddha, berbentuk fedrasi dan bersifat konsultatif dan koordinatif, walubi
merupakan fartner pemerintah satu-satunya dalam memberikan bimbingan serta
dalam menyelesaikan berbagai masalah agama dan umat buddha yang timbul dan
terjadi dimasyarakat.
Sebagai wadah tunggal yang berbentuk
fedrasi, walubi mempunyai anggota 3 sangha dan 7 majelis yang terdiri dari :
A. Sangha-sangha
1.
Sangha
agung indonesia
2.
Sangha
Theravada indonesia
3.
Sangha
Mahayana indonesai
B. Majelis-majelis agama buddha
1.
Majelis
upasaka pandita agama buddha indonesia (MUABI) yang setelah kongres umat buddha
indonesia mengganti nama majelis buddhayana indonesia
2.
Majelis
pandita buddha dhamma indonesia (MAPANBUDHI)
3.
Majelis
dharmaduta kasogatan (KASOGATAN)
4.
Majelis
pandita buddha maitreya indonesia (MAPANBUMI)
5.
Majelis
agama buddha Mahayana indonesai (MAJABUMI)
6.
Majelis
rohaniawan tridharma seluruh indonesai (MATRISIA)
7.
Majelis
agama buddha nichiren syosyu indonesia (NSI)
Sumber : Buku Panduan Musyawarah Nasional II, WALUBI
No comments:
Post a Comment