Sunday, April 29, 2012

AZAS PERKAWINAN



AZAS PERKAWINAN

"Sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai kewajiban hukum mentaati ketentuan dan peraturan hukum Negara yang berlaku, termasuk juga mengenai perkawinan, maka di dalam melaksanakan perkawinan dan dengan segala akibatnya menurut hukum, haruslah mentaati ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil".

Di dalam Undang-undang Perkawinan yang berlaku tersebut, ditentukan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami. Terdapat perkecualian bahwa Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan alasan-alasan yang ditentukan secara limitatif yaitu apabila isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, apabila isteri mendapat cacad badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan apabila isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Di dalam pasal 10 ayat 4 dari Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 ditentukan bahwa : Izin untuk beristeri lebih dari satu tidak diberikan oleh pejabat apabila : a. Bertentangan dengan ajaran/ peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.



Walaupun ketentuan ini ditujukan kepada Pegawai Negeri sipil, tetapi azas ketentuan bahwa izin tidak diberikan apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut oleh pemohon izin, adalah berlaku juga terhadap bukan Pegawai Negeri Sipil yang memohon izin kepada Pengadilan Negeri sebagai suatu ketentuan yang mengikat dan untuk ketertiban umum serta kepastian hukum.

Walaupun di dalam agama Buddha tidak ditentukan secara tegas azas monogami yang dianut, tetapi dengan berdasar kepada Anguttara Nikaya 11.57 seperti dikutip di atas, yaitu pernikahan yang dipuji oleh Sang Buddha adalah perkavvinan antara seorang laki-laki yang baik (dewa) dengan seorang perempuan yang baik (dewi), maka dapat disimpulkan bahwa azas perkawinan menurut agama Buddha adalah azas monogami, yaitu dalam suatu perkawinan seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang isteri dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.

Perlu dipertimbangkan, bahwa seorang laki-laki yang belum mencapai tingkat-tingkat kesucian akan dapat melakukan hal-hal yang kurang adil atau kurang bijaksana, apalagi setelah ia mempunyai isteri lebih dari satu, yang berakibat akan menyakiti hati isteri atau isteri-isterinya tersebut. Akan tetapi apabila ada seorang laki-laki yang telah beristeri lebih dari satu sebelum beragama Buddha, maka setelah beralih menjadi umat Buddha, mungkin ia tidak perlu menceraikan isteri atau isteri-isterinya; yang penting adalah agar ia berusaha sungguh-sungguh untuk menjadi suami yang baik bagi isteri-isterinya.

BIMBINGAN PERKAWINAN
Apa yang harus dinilai dari pihak wanita ? (Apabila tidak ada masalah dengan penampilan, umur, faktor keturunan atau status sosial)

Keyakinan pada agama
Etika/moral
Pendidikan
Ketrampilan wanita
Kematangan emosional
Kebijaksanaan

Apa yang harus dinilai dari pihak pria ? (Apabila tidak ada masalah dengan penampilan, umur, faktor keturunan dan status sosial)

Keyakinan pada agama
Etika/moral
Pendidikan
Pekerjaan
Tanggung jawab
Kebijaksanaan

Keyakinan pada agama : Sebaiknya suami dan isteri mempunyai keyakinan yang sama, artinya sama-sama beragama Buddha. Setelah keduanya beragama Buddha maka sepantasnya keduanya memahami dan melaksanakan ajaran Sang Buddha dalam hidup sehari-hari, sehingga diharapkan keluarganya akan berbahagia, itu yang disebutkan sebagai perkawinan di dalam Dhamma. Setelah mempunyai keyakinan yang sama, maka selanjutnya dianjurkan untuk memiliki sila yang yang setara, kemudian memiliki kemurahan hati yang seimbang dan akhirnya keduanya memiliki kebijaksanaan yang setara.

Etika/Moral : Etika/moral harus menjadi perhatian utama, karena tanpa moral manusia itu seperti mobil tanpa rem. Alangkah baiknya apabila semua calon pengantin telah menjadi upasaka/upasika yang handal, yang selalu mentaati Pancasila Buddhis dalam kehidupan sehari-hari. Etika/moral tidak dibentuk dalam satu hari, namun merupakan hasil kumulatif perkembangan kepribadian sejak masih di dalam kandungan. Apabila si pacar moralnya tidak baik, lebih baik mundur teratur, daripada sakit hati dan lebih menderita di kemudian hari. Moral akan mudah sekali rusak karena keserakahan, kebencian dan kebodohan, akan tetapi pada zaman sekarang ini banyak yang memuji mereka yang berhasil dalam materi, katanya "Greedy is good".

Pendidikan: Pada zaman sekarang ini sebaiknya pendidikan formal juga dijadikan ukuran dalam mencari pasangan hidup, karena pada suatu saat kesenjangan pendidikan yang terlalu jauh akan mempengaruhi kerukunan dalam keluarga. Pendidikan yang cukup tinggi akan memudahkan seseorang menerima informasi dari manapun, sehingga tidak tertinggal dalam menentukan sikap. Pendidikan yang baik misalnya, akan memudahkan seorang janda untuk mencari kerja, apabila keadaan memaksa.

Ketrampilan wanita: Seorang wanita harus pandai mengurus rumah tangga sebelum memasuki jenjang perkawinan, kalau tidak tahu ia harus belajar dari yang lebih tahu. Pengetahuan yang harus dikuasai sangatlah bervariasi, mulai dari mengurus rumah, mengatur uang belanja, belanja ke pasar, masak di dapur, cuci pakaian dan lain sebagainya; termasuk bagaimana menjadi seorang ibu yang baik.

Kematangan emosional : Hal ini menunjukkan tingkat kedewasaan seseorang. Seorang wanita yang belum dewasa akan menuntut perhatian yang berlebih dari suaminya, manja, mudah tersinggung, keras kepala, mau menang sendiri dan lain sebagainya. Seorang wanita yang matang emosinya akan bersikap sabar dan mau menunggu dengan bijaksana apabila ada kemelut dalam keluarga, ia akan berpikir panjang sekali sebelum mengambil keputusan.

Pekerjaan : Pekerjaan bagi laki-laki adalah sangat penting, oleh karena tidak ada wanita yang mau menikah dengan seorang penganggur. Memang ada laki-laki anak orang kaya yang tidak tahu bagaimana harus bekerja dan mau kawin, dan ada juga wanita yang mau kawin dengan laki-laki seperti itu; apakah itu untuk sepanjang waktu?! Jenis pekerjaan yang ditekuni juga harus sesuai dengan ajaran Sang Buddha, yaitu tidak termasuk jenis mata pencaharian yang harus dihindari.

Tanggung jawab : Hal ini merupakan bagian dari kepribadian seorang laki-laki yang dipupuk sejak kecil, tidak dibentuk secara mendadak. Memang ada seorang laki-laki yang tampaknya penuh tanggung jawab, meskipun di lain saat ia akan berubah menjadi pengecut yang tidak bertanggung jawab. Hal ini menjadi penting karena beban seorang laki-laki yang menjadi kepala keluarga semakin hari semakin berat, tuntutan semakin bervariasi.

Kebijaksanaan : Pengertian yang benar mengenai Buddha Dhamma dan selalu mengendalikan pikiran adalah hal yang terpuji, namun ini merupakan hal yang sangat sukar dan langka. Usaha yang sungguh-sungguh untuk memiliki kebijaksanaan dalam hidup ini adalah sangat menguntungkan hidup selanjutnya di masa ini dan di masa yang akan datang. Dengan memiliki kebijaksanaan maka segala keputusan yang diambil bukan karena suka atau tidak suka, bukan karena ikut-ikutan orang lain, bukan karena takut tidak disukai oleh seseorang, namun karena baik untuk semua pihak di masa sekarang maupun di masa yang akan datang.

PERSIAPAN MEMASUKI HIDUP PERKAWINAN

Sampai disini maka sudah jelas untuk memasuki hidup perkawinan tidaklah mudah dan sederhana. Sesuatu yang tampak indah dari kejauhan belum tentu tetap indah setelah didekati.

Bagi seorang laki-laki yang ingin menjadi sesuai sebaiknya telah memenuhi kondisi sbb :

Mempunyai identitas sebagai laki-laki
Dapat memberikan kasih sayang kepada seorang wanita
Dapat mempercayai calon isterinya
Mempunyai integritas kepribadian yang matang
Mempunyai mental dan fisik yang sehat
Mempunyai mata pencaharian yang benar
Bersedia membagi kebahagiaan dengan calon isteri
Siap menjadi ayah yang bertanggung jawab

Bagi seorang wanita kondisinya adalah sbb:

Mempunyai identitas sebagai wanita
Dapat memberikan kasih sayang kepada seorang pria
Dapat mempercayai calon suaminya
Mempunyai integritas kepribadian yang matang
Mempunyai mental dan fisik yang sehat
Bersedia mengabdikan diri kepada calon suami
Bersedia menyesuaikan diri dengan adat kebiasaan suami
Siap menjadi ibu yang bijaksana

UPACARA PERKAWINAN

I. PERSIAPAN UPACARA

A. Agar dapat dilaksanakan upacara perkawinan menurut tatacara agama Buddha maka calon mempelai harus menghubungi pandita agama Buddha dari majelis agama Buddha (misalnya Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia) yang mempunyai kewenangan untuk memimpin upacara perkawinan (bukan seorang bhikkhu atau samanera).
Caranya adalah dengan mengisi formulir yang telah tersedia, serta dengan melampirkan :

Dua lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kedua calon mempelai.
Dua lembar fotokopi Akta Kelahiran atau Akta Kenal Lahir dari kedua calon mempelai.
Dua lembar Surat Keterangan dari Lurah setempat tentang status tidak kawin dari kedua calon mempelai (perjaka/duda/gadis/janda)
Surat izin untuk calon mempelai yang berumur dibawah 21 tahun.
Tiga lembar pasfoto berdua ukuran 4 X 6 cm2
B. Setelah semua syarat dipenuhi dan surat-surat telah diperiksa keabsahannya, maka pengumuman tentang perkawinan tersebut harus ditempel di papan pengumuman selama 10 hari kerja.

C. Dalam hal perkawinan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja, diperlukan Surat Dispensasi Kawin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat (Tingkat Kecamatan).

II PELAKSANAAN UPACARA

A. TEMPAT UPACARA

Upacara perkawinan menurut tatacara agama Buddha dapat dilangsungkan di vihara,
cetiya atau di rumah salah satu mempelai yang memenuhi syarat untuk pelaksanaan
upacara perkawinan.

B. PERLENGKAPAN ATAU PERALATAN UPACARA

Persiapan peralatan upacara :

Altar dimana terdapat Buddharupang.
Lilin lima warna (biru, kuning, merah, putih, jingga)
Tempat dupa
Dupa wangi 9 batang
Gelas/mangkuk kecil berisi air putih dengan bunga (untuk dipercikkan)
Dua vas bunga dan dua piring buah-buahan untuk dipersembahkan oleh kedua mempelai
Cincin kawin
Kain kuning berukuran 90 X 125 cm2
Pita kuning sepanjang 100 cm
Tempat duduk (bantal) untuk pandita, kedua mempelai, dan bhikkhu (apabila hadir)
Surat ikrar perkawinan
Persembahan dana untuk bhikkhu (apabila hadir), dapat berupa bunga, lilin, dupa dan lain-lain.
C. PELAKSANAAN UPACARA PERKAWINAN

Pandita dan pembantu pandita sudah siap di tempat upacara.
Kedua mempelai memasuki ruangan upacara dan berdiri di depan altar.
Pandita menanyakan kepada kedua mempelai, apakah ada ancaman atau paksaan yang mengharuskan mereka melakukan upacara perkawinan menurut tatacara agama Buddha, apabila tidak ada maka acara dapat dilanjutkan.
Penyalaan lilin lima warna oleh pandita dan orang tua dari kedua mempelai.
Persembahan bunga dan buah oleh kedua mempelai.
Pandita mempersembahkan tiga batang dupa dan memimpin namaskara *)
Pernyataan ikrar perkawinan**)
Pemasangan cincin kawin.
Pengikatan pita kuning dan pemakaian kain kuning.
Pemercikan air pemberkahan oleh orang tua dari kedua mempelai dan pandita.
Pembukaan pita kuning dan kain kuning.
Wejangan oleh pandita.
Penandatanganan Surat lkrar Perkawinan.
Namaskara penutup dipimpin oleh pandita.
*)
Pandita pemimpin upacara mengucapkan Namakkara Gatha diikuti oleh hadirin kalimat demi kalimat :

ARAHAM SAMMASAMBUDDHO BHAGAVA
[A-ra-hang Sam-maa-sam-bud-dho bha-ga-waa]
BUDDHAM BHAGAVANTAM ABHIVADEMI
[Bud-dhang Bha-ga-wan-tang Abhi-waa-de-mi)
(Sang Bhagava, Yang Maha Suci, Yang telah mencapai Penerangan Sempurna;
aku bersujud di hadapan Sang Buddha, Sang Bhagava)

SVAKKHATO BHAGAVATA DHAMMO
[Swaak-khaa-to Bha-ga-wa-taa Dham-mo]
DHAMMAM NAMASSAMI
[Dham-mang Na-mas-saa-mi]
(Dhamma telah sempurna dibabarkan oleh Sang Bhagava;
aku bersujud di hadapan Dhamma)

SUPATIPANNO BHAGAVATO SAVAKASANGHO
[Su-pa-ti-pan-no Bha-ga-va-to Saa-wa-ka-sang-gho]
SANGHAM NAMAMI
[Sang-ghang na-maa-mi]
(Sangha, siswa Sang Bhagava telah bertindak sempurna,
aku bersujud di hadapan Sangha)
**)
Sebelum menyatakan ikrar perkawinan kedua mempelai mengucapkan Vandana :

NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO
SAMMA SAMBUDDHASSA
[Na-mo Tas-sa Bha-ga-wa-to A-ra-ha-to
Sam-maa-sam-bud-dhas-sa]
(tiga kali)
(Terpujilah Sang Bhagava, Yang Maha Suci, Yang telah mencapai Penerangan Sempurna)

Catatan :

Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bab I Pasal 2 maka perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bab III pasal 3 maka perkawinan (menurut tatacara agama Buddha) dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi (yang dimaksud dengan Pegawai Pencatat adalah pegawai pencatat perkawinan dan perceraian atau pegawai catatan sipil).

Apabila upacara perkawinan tidak dihadiri oleh Pegawai Pencatat, maka Pegawai Pencatat dapat diwakili oleh Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (Buddhis) yang diangkat oleh Gubernur setempat.

Apabila upacara perkawinan tidak dihadiri oleh Pegawai Pencatat maupun Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (Buddhis), maka pandita yang memimpin upacara perkawinan mengeluarkan Surat Keterangan Perkawinan yang berlaku sebagai bukti bahwa upacara perkawinan menurut tatacara agama Buddha telah dilaksanakan, surat tersebut bersama-sama dengan dokumen pendukung lainnya dibawa ke Kantor Catatan Sipil untuk dicatatkan.


No comments:

Post a Comment